0
Hukum-hukum Cybercrime
Posted by hermanda_dharma
on
6:26 PM
Tindakan pidana yang berhubungan aktifitas ilegal yaitu:
a. distribusi atau penyebaran, transmisi dapat diaksesnya konten ilegal yag terdiri dari
- kesusilaan (pasal 27 UUD ayat [1] ITE ;
-perjudian (pasal 27 ayat[2] UUD ITE ;
-penghinaan atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat[3] UUD ITE ;
-pemerasan atau pengancaman (pasal 27 ayat[4] UUD ITE;
-Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (pasal 28 ayat[1] UU ITE;
-menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (pasal 28 ayat[2] UU ITE;
-mengirimkan informasi yang berisi ancama kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara peribadi (pasal 29 UU ITE)
B.- dengan cara apapun melakukan akses ilegal (pasal 30 UU ITE)
C. intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik (pasal 31 UU ITE)
2. - tindakan pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi) yaitu;
a. - gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik ( data interference - Pasal 32 UU ITE);
b - gangguan terhadap sistem elektronik (system interference pasal 33 UU ITE);
3. - tindakan pidana yang memfasilitasi perbuatan yang dilarang (pasal 34 UU ITE);
4. - tindakan pidan yang memalsukan informasi atau dokumen elektronik (pasal 35 UU ITE);
5. - tindakan pidana tambahan (accesories pasal 36 UU ITE);
6. - perberatan- perberatan terhadap ancama pidan ( pasal 52 UU ITE);
Post a Comment