0

Hukum-hukum Cybercrime

Posted by hermanda_dharma on 6:26 PM
Tindakan pidana yang berhubungan aktifitas ilegal yaitu: a. distribusi atau penyebaran, transmisi dapat diaksesnya konten ilegal yag terdiri dari - kesusilaan (pasal 27 UUD ayat [1] ITE ; -perjudian (pasal 27 ayat[2] UUD ITE ; -penghinaan atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat[3] UUD ITE ; -pemerasan atau pengancaman (pasal 27 ayat[4] UUD ITE; -Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (pasal 28 ayat[1] UU ITE; -menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (pasal 28 ayat[2] UU ITE; -mengirimkan informasi yang berisi ancama kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara peribadi (pasal 29 UU ITE) B.- dengan cara apapun melakukan akses ilegal (pasal 30 UU ITE) C. intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik (pasal 31 UU ITE) 2. - tindakan pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi) yaitu; a. - gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik ( data interference - Pasal 32 UU ITE); b - gangguan terhadap sistem elektronik (system interference pasal 33 UU ITE); 3. - tindakan pidana yang memfasilitasi perbuatan yang dilarang (pasal 34 UU ITE); 4. - tindakan pidan yang memalsukan informasi atau dokumen elektronik (pasal 35 UU ITE); 5. - tindakan pidana tambahan (accesories pasal 36 UU ITE); 6. - perberatan- perberatan terhadap ancama pidan ( pasal 52 UU ITE);

0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Hermanda_Dharma All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.