0
Cybercrime Dalam Segi Hukum Pidana
Posted by hermanda_dharma
on
6:32 PM
Crybercrime Dalam Segi Hukum Pidana
. Untuk Pencurian
Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama lima tahun…”
Contoh kasus dalam cybercrime
Kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain
walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang
diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk
melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan
barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya dibank
ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan
transaksi.
2. Untuk Penipuan
Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu
atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Contoh kasusnya:
Penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau
barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang
tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut
diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak
datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3. Untuk Pemerasan dan Pengancaman
Pasal 335 KUHP“barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan
memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun”
Contoh kasusnya :
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan
oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa
yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa
dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku
biasanya mengetahui rahasia korban.
4. Untuk Pencemaran Nama Baik
Pasal 311 (1) KUHP “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau
pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu
benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan
apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun”
Contoh kasusnya:
Kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya
adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu
cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list
sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut (KASUS PRITA)
5. Untuk Judi Online
Pasal 303 (1) KUHP “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan
kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta
dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan
kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”
Contoh Kasus :
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan
secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6. Untuk Pornografi
Pasal 282 KUHP “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah
diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan,
ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa
diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun”
Contoh Kasus :
Dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang
banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa
Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka
melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi
yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di
Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
7. Untuk Hacking
Pasal 406 (1) KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan “
Contoh kasus :
Pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain,
seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
Post a Comment